Persoalan Penyu di Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau (2019)*

Penyu adalah kura-kura laut yang ditemukan di Samudra Hindia, bergerak menggunakan sepasang tungkai depan berupa kaki pendayung. Reptilia yang tangkas berenang ini, sesekali naik ke permukaan air untuk mengambil napas. 

Penyu merupakan hewan purba yang masih hidup hingga sekarang. Banyak menghabiskan waktu di dalam laut, indukan penyu akan menuju ke daratan ketika tiba waktunya bertelur. Induk penyu bertelur dalam siklus 2-4 tahun sekali. Induk penyu akan mendatangi pantai untuk meletakkan ratusan telurnya di dalam pasir.

Penyu Hijau di laut (sumber: unsplash.com)

Penyu Hijau dan Penyu Sisik merupakan jenis hewan yang dilindungi di Indonesia karena jumlahnya semakin sedikit. Lain halnya di Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, penyu hijau dan penyu sisik mudah ditemukan. Hal ini menyebabkan penyu hijau dan penyu sisik diburu. Ancaman utama bagi eksistensi penyu dan telur penyu di Kabupaten Natuna ialah eksploitasi industrial dan tradisional.


Perburuan Penyu di Natuna

Di Natuna, pada musim kawin, penyu hijau dan penyu sisik naik ke bibir pantai untuk meletakkan telur-telurnya. Pemandangan ini dapat ditemui hampir setiap hari di Pulau Samarago. Beberapa warga mengambil kesempatan untuk berburu telur penyu dengan tujuan konsumsi dan komersialisasi. Cangkang penyu biasa dijadikan kerajinan dan hiasan, sementara telur penyu diolah menjadi makanan.

Sarang-sarang tersebut hanya ada di Pulau Samarago, sebuah pulau kecil tak berpenghuni di daerah Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Para pemburu perlu berlayar ke Pulau Saramago dan bermalam di sana. Mereka harus menunggu indukan penyu-penyu itu naik ke daratan untuk meletakkan telur-telur di sarangnya.

Pulau Samarago atau Pulau Meqaguk, Kecamatan Bunguran Utara (dokumentasi pribadi 2019)

Fenomena ini terjadi ketika terjadi air pasang di laut. Setiap satu sarang yang ditemukan dapat berisi 80 hingga 200 butir telur. Naasnya, jika sarang ini ditemukan oleh para pemburu telur penyu, maka telur-telur di sarang akan habis tak bersisa.

Di Indonesia, semua jenis penyu merupakan hewan langka yang dilindungi negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenus Tumbuhan dan Satwa, segala bentuk perdagangan penyu adalah dilarang. 

Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000. Pemanfaatan satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk ilmu pengetahuan dan upaya penyelamatan satwa yang bersangkutan.


Upaya Pelestarian Penyu di Bunguran Utara

Banyaknya kasus perburuan, perdagangan dan eksploitasi penyu di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya. 

Surat edaran ini berisi instruksi kepada Gubernur untuk mengoordinasikan kepada Bupati dan Walikota serta intansi terkait di wilayahnya untuk melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan. Surat edaran ini berupaya menyadarkan masyarakat supaya melindungi penyu dan habitatnya.

Penyu Sisik di laut (sumber: 1001indonesia.net)

Kusnadi bersama rekan-rekan dari Dinas Perikanan Kabupaten Natuna menggalakkan upaya pelestarian penyu hijau dan penyu sisik yang terancam punah. Pada tahun 2015, upaya pelestarian penyu hijau dan penyu sisik sudah dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Natuna. Kementerian Perikanan dan Kelautan membangun penangkaran penyu di Dusun Mabai, Desa Kelarik Utara.

Mulanya, kelompok nelayan di Bunguran Utara menjadi penanggung jawab kegiatan di penangkaran penyu. Dikepalai Luddani, kegiatan tersebut berjalan dengan baik. Pada tahun tersebut, dilaporkan 300 ekor penyu hijau dan penyu sisik berhasil diselamatkan. Telur-telur itu dilepaskan ke habitat alaminya di laut sekitar Desa Kelarik Utara.

Sayangnya, ketika berganti kepengurusan tahun 2017, kegiatan penangkaran ini tidak lagi berjalan dengan baik. Tanpa ada dorongan dan dukungan penuh dari masyarakat, kehadiran penangkaran penyu ini tidak dapat berjalan dengan optimal. Pemerintah saat itu hanya membangun tanpa melakukan pendampingan dan tindak lanjut pada kegiatan penangkaran penyu tersebut.

Tahun 2018, Kusnadi melakukan upaya pelestarian penyu di rumah, bersama istri dan anaknya. Dari 210 telur yang berhasil diselamatkan, sekitar 130 telur penyu berhasil ditetaskan. 

Kusnadi, menyelamatkan ratusan telur penyu seorang diri. Ia berburu sendiri, menetaskan dan merawat telur-telur penyu dengan biaya sendiri. Pada akhirnya, pelestarian penyu hanya akan berhasil jika kesadaran telah tertanam.



*Tulisan ini dibuat bulan Agustus 2019

Comments