HUBUNGAN SILA KEDUA PANCASILA DENGAN PASAL UUD 1945

Ini tugas bulanan PKN akhir Januari kemarin, semoga membantu yaa:)

HUBUNGAN SILA KEDUA PANCASILA 
DENGAN PASAL UUD 1945 
Sumber: unsplash.com


Fungsi Pancasila adalah sebagai kaidah dasar Negara. Menurut Prof. Mr. DR. Noto Nagoro, Pancasila merupakan bagian terpenting dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Maka secara konsisten mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999.
Pancasila yang tertulis pada Alinea ke empat merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah Negara yang fundamental, dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedaulatan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
a. bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
b. bahwa Pembukaan UUD 1945, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
c. bahwa Pembukaan UUD 1945, intinya adalah Pancasila.
d. bahwa Pancasila mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara.
e. bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi
f. bahwa tertib hukum Indonesia dalam UUD 1945 menjabarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Menurut  penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Dengan pokok-pokok pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
"Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Maka dari itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,maksudnya adalah suatu  kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Kehidupan bernegara harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu, dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, berani melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, serta berani membela kebenaran dan keadilan. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia itu harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena setiap kemanusiaan itu harus adil dan beradab, maka tidak ada pengecualian bagi rakyat Indonesia untuk tidak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Hal tersebut tercantum pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Dan kesepakatan berdasarkan pancasila ini tidak dapat diubah.
            Namun sayangnya, karena kurangnya kesadaran diri dari sebagian rakyat Indonesia, kerap kali terjadi perbuatan yang menyimpang dari sila-sila pancasila. Yang saat ini sedang sangat populer adalah KORUPSI. Pada dasarnya korupsi bukan hanya merugikan diri sendiri, melainkan merugikan banyak pihak, di antaranya Negara dan rakyat. Sebenarnya korupsi sudah mulai bermunculan sejak zaman orde baru, dan belakangan ini korupsi ditemukan di antara pejabat –pejabat besar. Perbuatan korupsi ini sangat menyimpang nilai-nilai Pancasila, termasuk juga sila Pancasila yang kedua, karena dengan begitu ia telah berbuat curang atau tidak adil terhadap bangsa Indonesia.
Tidak hanya itu, korupsi juga menggambarkan bahwa pelakunya sangatlah tidak beradab, karena dia berani menyelewengkan wewenang untuk kepentingan dirinya sendiri. Disebut tidak beradab, karena ia tahu uang itu milik Negara, yang dengan rakusnya ia curangi, sedangkan di luar sana masih sangat banyak rakyatnya yang kesulitan, dan merasa tidak mendapatkan keadilan dari negaranya sendiri.
            Pada tahun 2005, menurut data Pasific Economic and Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai Negara terkorup se-Asia. Betapa malunya, ditambah dengan persentase korupsi yang terus meningkat dari tahun ke tahunnya. Meningkatnya praktek korupsi yang tidak terkendali ini menimbulkan bencana tidak hanya pada perekonomian nasional, tapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Penyebab utama terjadinya korupsi adalah kelemahan moral para pejabat. Hal tersebut mengakibatkan hilangnya kepercayaan dari Negara lain terhadap Negara Indonesia, dan tidak meratanya penggunaan dana karena terkorupsi. Secara umum, korupsi telah menghambat pembangunan Negara, mengkhianati pancasila dan UUD 1945 dan menghancurkan tujuan Negara Indonesia yang terdapat pada keduanya.
Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat, “… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada .... kemanusiaan yang adil dan beradab.” Inikah yang dimaksud beradab? Sungguh jauh kenyataanya.
 Maka sebaiknya kita mulai dari membiasakan diri dari tidak melakukan perbuatan yang menuju kepada korupsi, setelah itu barulah memilih pemimipin secara lebih selektif, yaitu yang taat beragama dan memahami dan mengamalkan nilai nilai pancasila dengan baik. Dan alangkah lebih baiknya jika penegakan hukum lebih tegas dan konsisten serta tidak pandang bulu, juga diberikannya hukuman secara sosial dalam bentuk isolasi kepada para pelaku korupsi. Hal ini supaya mereka jera dan malu terhadap rakyat.
            Membahas keadilan, ada sebuah berita yang membahas tentang kemiskinan rakyat  Indonesia yang hidup di Papua. Menurut informasi yang ada, jumlah penduduk miskinnya sekitar 80% dari seluruh penduduk di daerah tersebut. Dan ternyata perkembangannya sebanding dengan pelonjakan harga berbagai kebutuhan hidup dan transportasi saat ini, bahkan naiknya harga BBM juga dapat menambah persentase kemiskinan di sana. Daerah yang kaya akan sumber daya alamnya ini nyatanya belum mampu memanfaatkan kekayaan yang dimiliki secara maksimal, dan sayangnya pemerintah kurang peka terhadap kasus yang satu ini.
Hal ini kurang menerapkan undang-undang yang ada, yaitu UUD 1945 pasal  28F “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Sayangnya,mereka seolah terisolasi oleh jarak dari peradaban pusat kota yang serba modern.
             “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.“ merupakan bunyi UUD 1945 Pasal 28H ayat 3, yang di mana, ternyata belum mampu diwujudkan oleh pemerintah, yang terlihat seperti ketidakadilan bagi rakyat terpencil di Papua. Bukan hanya pemerintah saja yang perlu melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila, kita sebagai rakyat Indonesia juga seharusnya mampu mengaplikasikannya dan menjadikan keadilan sebagai kebutuhan hidup kita di Negeri yang kaya ini.
Seharusnya pemerintah lebih jeli lagi terhadap apa-apa yang menjadi kendala bagi proses pembangunan di Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah juga seharusnya punya solusi untuk memecahkannya, setidaknya membantu mereka di Papua agar kesejahteraan hidupnya meningkat dan menjadi lebih baik, sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (2).
Ada juga perkara hutang yang malah menciptakan ketidakadilan bagi rakyat miskin. Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak. Pasalnya  tahun 2012 lalu, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk program peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Faktanya, kebijakan pajak negara sangat tidak adil bagi rakyat karena penerimaan pajak tidak mampu mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat. Pada 2011, target penerimaan pajak dipatok sekitar 764,49 triliun rupiah, naik dari penerimaan tahun lalu sekitar 590,47 triliun rupiah. Sementara itu, tren kewajiban pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah terus meningkat dan pada 2011 mencapai 247 triliun rupiah, melebihi penarikan utang baru tahun 2011 lalu sekitar 184 triliun rupiah.
            Seharusnya sebelum membuat kebijakan seperti itu, mereka lebih menimbang dampak positif dan negative apa sajakah yang akan terjadi bila diberlakukan. Bukannnya menyejahterakan rakyat miskin, ini justru membuat mereka tertekan dan sengsara. Bahkan ini menyimpang UUD 1945 pasal 34 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”, yang seharusnya rakyat miskin itu dilindungi, bukannya diperas seperti itu.

            Dengan dibuatnya tulisan ini, bertambah pengetahuan saya tentang hubungan antara Pasal-pasal pada UUD 1945 dengan sila-sila yang terdapat dalam pancasila, juga penyimpangan-penyimpangan yang kerap kali terjadi di Indonesia dan membutuhkan perhatian lebih dari warga Negara Indonesia lainnya, untuk menjadi Negara yang adil dan beradab.


Daftar Pustaka
o   news.detik.com
o   www.kompas.com
o    Suteng, Bambang, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X. Jakarta:Penerbit Erlangga.

Comments

  1. nih sar http://tipsseountukpemulablog.blogspot.com/2012/11/daftar-widget-keren-untuk-blogger.html

    ReplyDelete

Post a Comment