Ini tugas bulanan PKN akhir Januari kemarin, semoga membantu yaa:)
HUBUNGAN SILA KEDUA PANCASILA
DENGAN PASAL UUD 1945
Fungsi
Pancasila adalah sebagai kaidah dasar Negara. Menurut Prof. Mr. DR. Noto
Nagoro, Pancasila merupakan bagian terpenting dari Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Maka secara konsisten mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999.
Pancasila
yang tertulis pada Alinea ke empat merupakan unsur penentu ada dan berlakunya
hukum Indonesia, pokok kaidah Negara yang fundamental, dasar Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Dengan demikian Pancasila merupakan inti
dari Pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedaulatan yang kuat dan tetap serta
tidak dapat diubah. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal
balik sebagai berikut :
a. bahwa
rumusan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
b.
bahwa Pembukaan UUD 1945, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
c. bahwa
Pembukaan UUD 1945, intinya adalah Pancasila.
d. bahwa
Pancasila mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara.
e.
bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi
f.
bahwa tertib hukum Indonesia dalam UUD 1945 menjabarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila.
Menurut penjelasan resmi dari Pembukaan UUD 1945 yang
termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7, dijelaskan bahwa
Pembukaan UUD 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Dengan pokok-pokok pikiran tersebut
nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945.
"Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Maka dari itu,
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan
penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Pokok
pikiran ini merupakan penjabaran Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab,maksudnya adalah suatu
kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada
nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya,
baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap
lingkungannya. Kehidupan bernegara harus senantiasa dilandasi oleh moral
kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan.
Oleh karena itu, dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral
kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena
hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan
dalam kehidupan bersama.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, berani
melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, serta berani membela kebenaran dan
keadilan. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia itu harus
adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil
terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena setiap kemanusiaan itu harus adil dan
beradab, maka tidak ada pengecualian bagi rakyat Indonesia untuk tidak ikut
serta dalam upaya pembelaan Negara. Hal tersebut tercantum pada UUD 1945 Pasal
30 ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Dan
kesepakatan berdasarkan pancasila ini tidak dapat diubah.
Namun sayangnya, karena kurangnya
kesadaran diri dari sebagian rakyat Indonesia, kerap kali terjadi perbuatan
yang menyimpang dari sila-sila pancasila. Yang saat ini sedang sangat populer
adalah KORUPSI. Pada dasarnya korupsi bukan hanya merugikan diri sendiri,
melainkan merugikan banyak pihak, di antaranya Negara dan rakyat. Sebenarnya
korupsi sudah mulai bermunculan sejak zaman orde baru, dan belakangan ini
korupsi ditemukan di antara pejabat –pejabat besar. Perbuatan korupsi ini
sangat menyimpang nilai-nilai Pancasila, termasuk juga sila Pancasila yang
kedua, karena dengan begitu ia telah berbuat curang atau tidak adil terhadap
bangsa Indonesia.
Tidak
hanya itu, korupsi juga menggambarkan bahwa pelakunya sangatlah tidak beradab,
karena dia berani menyelewengkan wewenang untuk kepentingan dirinya sendiri.
Disebut tidak beradab, karena ia tahu uang itu milik Negara, yang dengan
rakusnya ia curangi, sedangkan di luar sana masih sangat banyak rakyatnya yang
kesulitan, dan merasa tidak mendapatkan keadilan dari negaranya sendiri.
Pada tahun 2005, menurut data
Pasific Economic and Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama
sebagai Negara terkorup se-Asia. Betapa malunya, ditambah dengan
persentase korupsi yang terus meningkat dari tahun ke tahunnya. Meningkatnya
praktek korupsi yang tidak terkendali ini menimbulkan bencana tidak hanya pada
perekonomian nasional, tapi juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penyebab utama terjadinya korupsi
adalah kelemahan moral para pejabat. Hal tersebut mengakibatkan hilangnya
kepercayaan dari Negara lain terhadap Negara Indonesia, dan tidak meratanya
penggunaan dana karena terkorupsi. Secara umum, korupsi telah menghambat
pembangunan Negara, mengkhianati pancasila dan UUD 1945 dan menghancurkan
tujuan Negara Indonesia yang terdapat pada keduanya.
Pembukaan
UUD 1945 Alinea keempat, “… maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
.... kemanusiaan yang adil dan beradab.” Inikah yang dimaksud beradab?
Sungguh jauh kenyataanya.
Maka sebaiknya kita mulai dari membiasakan
diri dari tidak melakukan perbuatan yang menuju kepada korupsi, setelah itu
barulah memilih pemimipin secara lebih selektif, yaitu yang taat beragama dan
memahami dan mengamalkan nilai nilai pancasila dengan baik. Dan alangkah lebih
baiknya jika penegakan hukum lebih tegas dan konsisten serta tidak pandang
bulu, juga diberikannya hukuman secara sosial dalam bentuk isolasi kepada para
pelaku korupsi. Hal ini supaya mereka jera dan malu terhadap rakyat.
Membahas keadilan, ada sebuah berita
yang membahas tentang kemiskinan rakyat Indonesia yang hidup di Papua. Menurut
informasi yang ada, jumlah penduduk miskinnya sekitar 80% dari seluruh penduduk
di daerah tersebut. Dan ternyata perkembangannya sebanding dengan pelonjakan
harga berbagai kebutuhan hidup dan transportasi saat ini, bahkan naiknya harga
BBM juga dapat menambah persentase kemiskinan di sana. Daerah yang kaya akan
sumber daya alamnya ini nyatanya belum mampu memanfaatkan kekayaan yang
dimiliki secara maksimal, dan sayangnya pemerintah kurang peka terhadap kasus
yang satu ini.
Hal
ini kurang menerapkan undang-undang yang ada, yaitu UUD 1945 pasal 28F “Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.” Sayangnya,mereka seolah terisolasi
oleh jarak dari peradaban pusat kota yang serba modern.
“Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.“ merupakan bunyi UUD 1945 Pasal 28H
ayat 3, yang di mana, ternyata belum mampu diwujudkan oleh pemerintah, yang
terlihat seperti ketidakadilan bagi rakyat terpencil di Papua. Bukan hanya
pemerintah saja yang perlu melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila, kita sebagai rakyat
Indonesia juga seharusnya mampu mengaplikasikannya dan menjadikan keadilan
sebagai kebutuhan hidup kita di Negeri yang kaya ini.
Seharusnya
pemerintah lebih jeli lagi terhadap apa-apa yang menjadi kendala bagi proses
pembangunan di Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah juga seharusnya punya
solusi untuk memecahkannya, setidaknya membantu mereka di Papua agar
kesejahteraan hidupnya meningkat dan menjadi lebih baik, sesuai dengan UUD 1945
pasal 27 ayat (2).
Ada
juga perkara hutang yang malah menciptakan ketidakadilan bagi rakyat miskin. Upaya
pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah
mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil
pembayar pajak. Pasalnya tahun 2012
lalu, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk bisa
membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar
pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya,
kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk program
peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial, pendidikan,
dan kesehatan.
Faktanya,
kebijakan pajak negara sangat tidak adil bagi rakyat karena penerimaan pajak
tidak mampu mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat. Pada 2011, target
penerimaan pajak dipatok sekitar 764,49 triliun rupiah, naik dari penerimaan
tahun lalu sekitar 590,47 triliun rupiah. Sementara itu, tren kewajiban pembayaran
cicilan dan bunga utang pemerintah terus meningkat dan pada 2011 mencapai 247
triliun rupiah, melebihi penarikan utang baru tahun 2011 lalu sekitar 184
triliun rupiah.
Seharusnya sebelum membuat kebijakan
seperti itu, mereka lebih menimbang dampak positif dan negative apa sajakah
yang akan terjadi bila diberlakukan. Bukannnya menyejahterakan rakyat miskin,
ini justru membuat mereka tertekan dan sengsara. Bahkan ini menyimpang UUD 1945
pasal 34 yang berbunyi “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”, yang seharusnya rakyat miskin
itu dilindungi, bukannya diperas seperti itu.
Dengan dibuatnya tulisan ini,
bertambah pengetahuan saya tentang hubungan antara Pasal-pasal pada UUD 1945
dengan sila-sila yang terdapat dalam pancasila, juga penyimpangan-penyimpangan
yang kerap kali terjadi di Indonesia dan membutuhkan perhatian lebih dari warga
Negara Indonesia lainnya, untuk menjadi Negara yang adil dan beradab.
Daftar
Pustaka
o
news.detik.com
o
www.kompas.com
o
Suteng, Bambang, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X.
Jakarta:Penerbit Erlangga.
nih sar http://tipsseountukpemulablog.blogspot.com/2012/11/daftar-widget-keren-untuk-blogger.html
ReplyDelete